Koperasi sebagai organisasi milik anggota,maka setiap gerak usahanya harus dimengerti di ketahui oleh para anggota.jiwa ini pada jaman para pioner dari Rochdale' tercermin pada adanya laporan pengurus secara periodik dan dinilai langsung oleh anggota. Disamping itu juga ada diskusi diskusi anggota tentang jalannya usaha,setelah ada pengamatan anggota atas kegiatan usaha koperas.oleh sebab itu sendi dasar ini ensensinya adalah kontor atas jalannya usaha yg di lakukan anggota harus dapat di lakukan pada koperasi.artinya setiap saat bila anggota menghendaki dapat melakukan kontrol terhadap jalannya usaha.
Kontrol pada koperasi merupakan pratisipasi anggota yang paling efektip didalam ikut serta mengarahkan jalan usaha koperasi yang bersangkutan.untuk itu kesempatan bagi sesama anggota harus terbuka dan sama.keterbukaan kontrol ini didalam praktek perkoperasiaan di lakukan adanya anturan permainan agar kontrol tersebut tidak mengganggu jalan usaha koperasi habis memberikan layanan adaminidtratip saja sehingga tidak menjalankan usahanya.
Untuk menghindarkan adanya gangguan tersebut di kontrol terhadap jalannya usaha masih tetap dapat dilaksanakan dengan baik,dalam pengelolaan koperasi ada badan keanggotaannya dipilih dari kalangan anggota yang mewakili anggota untuk melakukan kontrol tersebut atas nama dan untuk anggota badan tersebut
Cari Blog Ini
Kamis, 25 Februari 2016
KETATALAKSANAAN SECARA TERBUKA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar