11.PERGERTIAN KOPERASI
Asal Kata.
Bagi indonesia KOPERASI adalah bentuk badan usaha yang datang dari luar.sebagai bentuk badan usaha yang bukan asli,setelah beroperasi kemudian dapat menyatu dengan yang asli sebeb mempunyai kesamaan operasional. Yang asli misalnya gotong royong yang dalam operasional membawa sifat kekeluargaan orang timur sedangkan koperasi membawa sifat resmi orang barat.
Koperasi bila dilihat asal katanya ber akar dari kata latin Coopera yang di dalam bahasa inggris menjadi Cooperation yang beraktivitas berkerja sama.Co berarti bersma dan operation adalah atau berusaha.
Oleh sebab itu para warga koperasi di indonesia angkatan lama masih menuliskan koperasi dengan kooperasi yang diambil dari kata inggeris diatas ataupun belanda yang bertuliskan Cooperatie yang artinya sama dengan kata inggeris Cooperation.kata koperasi dikenal pertama kali pada UU.No.79 tahun 1958 yang merubah kata kooperasi menjadi koperasi.
Jadi bila hanya di lihat dari asal katanya,koperasi berati berkerja bersama atau berusaha bersama sama tetapi di dalam ekonomi atau ilmu ekonomi, koperasi sudah mempunyai pergantian tersendiri.
Definisi
Dalam memahami koperasi adalah sulit untuk memberikan definisi sebab tiap penulis,tiap negara dan tiap peraturan selalu memberikan definisi sendiri.tetapi dari berbagai tentang defenisi itu selalu dapat di tarik adanya kesamaan garis yang memberikan gambaran tentang adanya kesatuan diantara perbedaan- perbedaan tersebut. Beberapa definisi dari berbagai sumber dapat dikemukakan sebagai berikut:
1. .C.A.pada buku P.E. Weraman''The Cooperative principles",memberikan definisi sebagai berikut :"Koperasi adalah kumpulan orang orang atau badan hukum Koperasi yang bertujuan untuk perbaikan sosial ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan anggotanya dengan anggotanya dengan jalan berusaha bersama saling membantu satu dengan lainnya dengan membatasi keuntungan yang mana usaha tersebut harus atas dasar prinsip prinsip Koperasi".
2. Calvert dalam bukunya "The Law and princples of cooperation "memberikan definisi tentang koperasi antara lain sebagai berikut:
"Koperasi adalah organisasi orang orang yang hasratnya dilakukan secara sukarela sebagai manusia atas dasar kesemaan untuk dapat mencapai tujuan ekonomi masing masing".
3. Undang-undang koperasi india tahun 1904 yang diperbaharui pada tahun 1912 tentang koperasi duberik difinisi sebagai berikut :
Koperasi adalah organisasi masyarakat atau kumpulan orang orang yang tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan atau mengusahakan kebutuhan ekonomi para anggotanya sesuai dengan prinsip prinsip koperasi"
4. Drs. A.Chaniago dalam bukunya"Perkoperasian indonesia "memberikan definisi tentang koperasi sebagai berikut :
"Koperasi as suatu perkumpulan yang beranggotakan orang orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk atau keluar sebagai anggota dengan berkerja sama secara keluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya".
5. Terakhir ingin pulau saya kemukakan di sini koperasi yang difinisinya di berikan oleh UU.No.12 tahun 1967 tentang pokok pokok perkoperasian yang berlaku sekarang :
"Koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial beranggotakan orang orang atau badan badan hukum Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan".
Dari berbagai definisi yang diambil dari berbagai sumber ini,jelaskan bahwa koperasi dapat berkembang dimana mana dan tidak kehilangan karakternya sebagai koperasi yang bercermin pada definisi tersebut.hal yang menyatukan pergantian dari berbagai definisi tersebut adalah pada dasarnya meliputi kekhususan kekhususan sebagai berikut :
1. Koperasi adalah organisasi dari orang orang yang didalam UUD.No.12/1967 disebut sebagai kumpulan orang orang.mereka berkumpul karena mempunyai kesamaan kebutuhan ekonomi yang ingin dipenuhi yang bentuk perusahaan secara bersama sama .oleh sebab itu banyak yang beranggapan koperasi itu adalah berwajah ganda yaitu sebagai kumpulan orang orang yang sekaligus juga sebuah perusahaan bersama.
hal seperti itu menciptakan adanya hubungan antar anggota yang diatur dalam aturan hubungan organisasi antar manusia disamping itu juga hubungan antar manusia yang ada selain bersifat manusiawi sekaligus juga bersifat kodrat.hal ini sangat kuat pada koperasi primer di mana anggotanya adalah manusia manusia.
2. Koperasi adalah sebuah perusahaan dimana orang orang berkumpul bukan untuk menyatukan Uang/modal kelaikan akibat kesamaan kebutuhan ekonomi. Bila di memenuhi kebutuhan ekonomi tersebut akhirnya di peroleh sisa hasil usaha (keuntungan),hal tersebut adalah untuk kelangsungan hidupnya,bukan tujuan memperoleh keuntungan tersebut. Oleh sebab itu pencerminannya dalam keanggotaan koperasi masuknya seseorang itu bukannya atas dasar asal dapat membayar simpanan pokok, simpanan wajib dan sebagainya,tetapi adalah atas dasar dorongan kepentingan ekonomi dalam lingkungan .
3. Koperasi adalah perusahaan yang harus dapat memberikan pelayanan ekonomi kepada anggota dan masyarakat lingkungannya yang operasinya bukan sebuah perusahaan yang harus memberikan pelayanan kepada umum (public) tetapi juga bukannya perusahaan yang mencari keuntungan semata mata.Operasi koperasi sebagai perusahaan yang berintikan orang orang adalah campuran dari aspek pelayanan dan pencarian keuntungan.oleh sebab itu didalam pengelolaannya atau menagem entnya koperasi adalah berusaha untuk membatasi pemerasan tenaga manusia lain demi kepentingan sendiri dan di dalam menentukan kebijakan perusahaan di laksanakan secara demokratis.didalam indonesia hal ini tercermin secara baik dalam operasi yang didasarkan pada harga diri dan solidaritas. Dalam tatanan pengelolaannya didasarkan pada kekeluargaan dan gotong royong yang didalam pengambilan keputusan demokrasinya adalah musyawarah,atas dasar mufakat.
Disini jelas bahwa keputusan itu bukan didasarkan pada kepentingan orang orang yang paling besar menyetorkan uangnya sebagai modal koperasi yang bersangkutan,tetapi kepentingan bersama seperti yang disebut tadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar